Sejarah Pemilu Indonesia 1955

Saturday, October 15, 2011

Sejarah Pemilu Indonesia 1955



Ini merupakan pemilu Indonesia yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan pemilu Indonesia merupakan syarat minimal bagi ada demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tak demokratis? tak mudah juga menjawab pertaan tersebut.


yang jelas, sebetul sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno & Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah metakan keinginan untuk bisa menyelenggarakan pemilu Indonesia pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan,pemilu Indonesia untuk memilih anggota DPR & MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian terta pemilu Indonesia pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun stlkemudian tentu bukan tanpa sebab.


Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu Indonesia 1955 dilakukan dua kali. yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. dalam Maklumat X ha disebutkan bahwa pemilu Indonesia yang akan diadakan Januari 1946 ialah untuk memilih angota DPR & MPR, tak ada Konstituante.


Keterlambatan & “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri & ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedia perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu Indonesia maupun akibat rendah stabilitas keamanan negara. & yang tak kalah penting, penyebab dari dalam itu ialah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur & kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.


tak terlaksana pemilu Indonesia pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tak disebabkan 2 (dua) hal :


1. Belum siap pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;


2. Belum stabil kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.


Namun, taklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa & perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah pu keinginan politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misal ialah dibentuk UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan ialah bertingkat (tak langsung). Sifat pemilihan tak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihan langsung dikhawatirkan akan bak terjadi distorsi.


Kemudian pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi PerdanaMenteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinet. Sejak itu pembahasan UU pemilu Indonesiamulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, stlsejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).


Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu Indonesia karena pasal 57 UUDS 1950 metakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.


Tetapi pemerintah Sukiman juga tak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu Indonesia tersebut. Selanjut UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukumpemilu Indonesia 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas & rahasia. Dengan demikian UU No. 27 tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tak langsung) bagi anggota DPR tak berlaku lagi.


Patut dicatat & dibanggakan bahwa pemilu Indonesia yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur & adil serta sangat demokratis. pemilu Indonesia 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. pemilu Indonesia ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik & lebih dari seratus daftar kumpulan & calon perorangan.


yang menarik dari pemilu Indonesia 1955 ialah tinggi kesadaran berkom-petisi secara sehat. Misal, meski yang menjadi calon anggota DPR ialah perdana menteri & menteri yang sedang memerintah, mereka tak menggunakan fasilitas negara & otoritas kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partai. Karena itu sosok pejabat negara tak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan & akan memenangkan pemilu Indonesia dengan segala cara. Karena pemilu Indonesia kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR & memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasil pun perlu dipaparkan semua.


0 comments :

Post a Comment